REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mencoret dua nama bakal calon legislatif (Bacaleg), karena masih di bawah umur sehingga dinyatakan tidak lolos administrasi.
"Aturannya, calon legislatif yang diusulkan harus sudah berumur 21 tahun atau di atasnya. Jika di bawah itu, langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat usia minimal," kata Ketua KPU Pacitan Damhudi di Pacitan, Senin (29/4).
Ia tak merinci nama bacaleg dimaksud maupun asal partai pengusungnya dengan alasan menjaga kerahasiaan. Ia hanya mengatakan bahwa faktor usia dalam pencalegan merupakan persyaratan krusial dan partai pengusung wajib mengusulkan bacaleg pengganti agar jumlah caleg tidak berkurang sebelum jadwal perbaikan berakhir.
Damhudi menduga, ditemukannya bacaleg yang masih di bawah umur disebabkan perbedaan persepsi mengenai persyaratan dimaksud.
Pihak partai menganggap syarat usia minimal 21 tahun bagi seorang calon legislatif dihitung berdasar hari "H" Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Padahal sesuai aturan, bakal calon harus sudah memenuhi syarat usia minimal 21 tahun sejak pendaftaran.
Damhudi menjelaskan dalam verifikasi berkas memang ada dua hal yang diteliti, yakni syarat substansial dan nonsubstansial.
Syarat pokok itu di antaranya menyangkut usia, ijazah, serta persoalan hukum dari bacaleg yang bersangkutan.