REPUBLIKA.CO.ID,SOLO-- Dana tunjangan profesi guru (sertifikasi) 2013 di Solo sampai saat ini belum dapat dicairkan, karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan Surat Keputusan (SK) sertifikasi bagi guru di kota setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkot Surakarta Etty Retnowati di Solo, Selasa, mengatakan dana sertifikasi bagi 3.000 guru lolos sertifikasi mulai guru SD, SMP hingga SMA sampai sekarang belum dapat dicairkan pemkot.
Ia mengatakan jumlah penerima sertifikasi tersebut dari hasil pendataan 2011. Dana sertifikasi belum dapat cair akibat pusat melalui Mendikbud belum mengeluarkan SK. Besaran sertifikasi sesuai dengan gaji pokok masing-masing guru.
"Sebenarnya Pemkot Surakarta sudah siap mencairkan dana sertifikasi guru 2013 sebesar Rp45,9 miliar. Namun, karena terkendala belum adanya SK dari pusat pencairan belum bisa dilakukan," katanya.
Etty mengatakan dana sertifikasi ini diberikan pusat ke daerah melalui dana alokasi khusus (DAK) 2013 ke kas daerah. Dana ini diberikan pada guru sertifikasi setiap triwulan melalui rekening langsung untuk menghindari adanya potongan.
"Belum cairnya dana sertifikasi bukan karena Disdikpora menahan dana. Tetapi memang pusat belum memberikan SK jadi jangan salah persepsi," katanya.
Oleh karena itu, katanya, persoalan tersebut akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait termasuk Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pendidikan di lima kecamatan untuk dikomunikasikan pada jajaran guru ke bawah. Pasalnya, belum cairnya dana sertifikasi ini pastinya membuat para guru resah sehingga perlu diberikan pemahaman.
Dikatakan, dari banyaknya guru sertifikasi sudah ada yang proses pencairan. Namun, masih banyak yang belum mendapatkan SK sehingga menunggu semua SK sudah ada baru dicairkan bersama.
Persoalan belum cairnya sertifikasi ini tidak hanya terjadi di Solo tetapi juga di daerah eks Keresiden Surakarta. "Targetnya dana sertifikasi bisa dicairkan segera dan Disdikpora akan berkomunikasi terus dengan pusat," katanya.
Etty menambahkan, bagi guru yang tidak lolos sertifikasi diberikan dana tunjangan fungsional dari APBD dan dianggarkan sebesar Rp 615 juta tetapi juga belum dapat dicairkan sampai sekarang. Untuk aggaran ini baru diproses berkas persyaratannya untuk segera dicairkan.