Rabu 01 May 2013 21:39 WIB

Wamenkumham: Lapas di Indonesia Butuh Psikolog

Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia membutuhkan psikolog untuk membantu memberikan konseling dalam beberapa kasus. 

"Atas dasar itu kami mendorong keterlibatan psikolog di lembaga pemasyarakatan (LP). Hal itu antara lain didasari pengalaman yang terjadi pascakasus penyerangan yang terjadi di Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, beberapa waktu lalu," kata Denny di Yogyakarta, Rabu (1/5).

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) selalu terbuka untuk menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan psikolog yang akan membantu memberikan konseling di lapas.

Denny menyampaikan selain keterlibatan psikolog dari perguruan tinggi, juga terbuka peluang keterlibatan mahasiswa Fakultas Psikologi pada saat kuliah kerja nyata (KKN).

"Selama ini selain dari Fakultas Psikologi telah ada pula kerja sama lain yang dijalin seperti dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dan Kementerian Agama (Kemag) dengan lapas," ujar Denny.

Selain psikolog sebenarnya masih banyak persoalan yang terjadi di Lapas Indonesia. Persoalan itu di antaranya kelebihan kapasitas penghuni lapas.

Penghuni lapas di Indonesia per 30 April 2013 sebanyak 157.684 orang. Jumlah itu terdiri atas 50.751 tahanan dan 106.933 narapidana, sedangkan kapasitas hunian lapas hanya mencapai 104.684 orang dengan 30.181 petugas.

"Jadi, secara nasional masih ada kelebihan kapasitas sekitar 150,37 persen," kata Denny.

Direktur Center for Public Mental Health (CPMH) Fakultas Psikologi UGM Noor Rochman Hadjam mengatakan, tenaga psikolog perlu dilibatkan di Lapas Indonesia. Keberadaan psikolog diperlukan pada saat sebelum, selama dan sesudah warga binaan berada di lapas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement