REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Elda Devianne Adiningrat alias Bunda dan Jerry Ruger Kumontoy, kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Keduanya disebut menjalin hubungan dengan direktur dan pegawai PT Indoguna Utama.
Informasi tersebut terungkap dalam agenda sidang lanjutan dua terdakwa Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, Rabu (1/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Salah satu saksi dari PT Indoguna, Priyoto, mengaku memberikan surat permohonan penambahan kuota daging kepada Jerry. "(Surat itu diberikan pada) Pak Jerry, orangnya bunda," kata dia.
Priyoto merupakan staf bagian perizinan di PT Indoguna. Ia yang bertugas menyiapkan surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi di perusahaan itu, termasuk di anak perusahaan Indoguna. Priyoto mengatakan, mengenal sosok Jerry dari Juard sekitar November 2012. Menurutnya, Juard yang memintanya untuk memberikan surat permohonan itu kepada Jerry.
Dalam keterangannya, Priyoto mengatakan tidak terlalu mengenal sosok Jerry. Namun, ia menyebutkan, Jerry pernah mengatakan mempunyai tim khusus untuk membantu mengurus permohonan kuota impor daging bersama Bunda. Ia mengatakan, surat permohonan kuota impor daging dan anak perusahaanya selalu diberikan pada orang itu. "Sebelumnya selalu langsung (ke Kementan)," kata dia.
Priyoto mengatakan, ada tiga surat permohonan untuk itu. "Hasilnya ditolak (Kementan)," ujar dia. Menurut Priyoto, setelah pengajuan surat ketiga itu, ia tidak lagi bertemu dengan Jerry. Menurut Priyoto, ia tidak lagi bertemu dengan Jerry. Ia kemudian mengetahui belakangan Jerry adalah orang dekatnya Bunda.
Priyoto sendiri tidak mengetahui dan tidak mengenal sosok Bunda. Ia juga tidak mengaku tidak mengerti mengenai tim khusus yang dicarakan Jerry untuk mengurus permohonan penambahan kuota impor daging sapi. "Hanya mengatakan itu saja (tim khusus), ada orang yang mengurus begitu," ujar dia.