REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah sebagai saksi dalam kasus Bank Century. Halim mengaku ditanya penyidik seputar dampak sistemik dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Ditanya mengenai peran saya sebagai direktur DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan) dalam proses analisis dampak sistemik," kata Halim yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).
Halim menyampaikan ia juga ditanya penyidik apakah hadir dalam rapat yang membahas perubahan FPJP. Ia pun mengakui turut hadir dalam rapat tersebut, termasuk ada dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Namun, saat ditanya mengenai siapa inisiator perubahan FPJP, Halim enggan menjelaskannya. "Itu ditanyakan ke KPK saja. Itu sudah masuk ke dalam wilayah substansinya," kelitnya.