REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ratu kokain asal Inggris, Lindsay June Sandiford mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Baru saja kami serahkan memori kasasi klien kami," kata Fadilah Agus selaku penasihat hukum Lindsay saat ditemui di PN Denpasar, Selasa (7/5).
Ia menilai hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain itu salah. Pasal 6 Ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tidak tepat dijatuhkan kepada Lindsay. "Pasal tersebut tidak ada dalam undang-undang itu, coba dicek," ujarnya.
Fadilah juga menilai hukuman mati tersebut tidak ada dalam sistem hukum Indonesia. "Kami juga menilai majelis hakim dalam perkara itu membuat putusan yang salah karena sama sekali tidak ada pertimbangan yang meringankan, padahal di dalam pasal 197 ayat 1 huruf F Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tersirat putusan tersebut harus memuat hal yang meringankan dan memberatkan," ucapnya.
Ia juga menyebutkan beberapa hal yang seharusnya dapat meringankan kliennya, seperti sudah meminta maaf, merasa menyesal, dan berusia lanjut. "Majelis juga tidak mempertimbangkan fakta hukum kalau Lindsay juga merupakan saksi yang bekerja sama," katanya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah cara mengadilinya juga salah karena tidak didampingi pengacara saat pembacaan dakwaan. "Meski KUHP menyatakan hukuman mati itu adalah sah namun kecenderungan sekarang di berbagai negera menghapus hukuman mati, bahkan Menteri Luar Negeri Indonesia pernah menyatakan moratorium hukuman tersebut, tapi kenyataannya dijatuhkan pula kepada klien kami," ucapnya.
Hukuman mati itu, lanjut dia, melanggar Hak Asasi Manusia sehingga pihak pengadilan pada tingkat kasasi diminta membatalkan vonis terhadap Lindsay.