REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia akan membawa pengaduan masyarakat tentang beredarnya rekaman dugaan percakapan pada rapat Partai Hanura yang di dalamnya melibatkan nama lembaga penyiaran yaitu RCTI dan Indovision ke Rapat Pleno KPI Pusat yang dilaksanakan secepatnya.
"Rapat Pleno nanti akan mengambil keputusan mengenai hal ini dan hasilnya akan diumumkan kepada publik," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Ezki Suyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Ezki mengatakan untuk menindaklanjuti pengaduan publik terkait hal tersebut, dalam waktu dekat KPI Pusat akan mengadakan dialog dengan para pemangku kepentingan di bidang penyiaran.
Dialog itu melibatkan lembaga-lembaga yang banyak bergerak dalam penegakan demokratisasi penyiaran.
Ia mengatakan klarifikasi dan dialog mengenai dugaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan ranah publik untuk kepentingan kelompok tertentu sebelumnya pernah dilakukan oleh KPI terhadap beberapa lembaga penyiaran yaitu Metro TV, TV One, RCTI, GlobalTV, dan MNC TV.
Dialog tersebut, menurut dia, juga dihadiri oleh beberapa kelompok pemangku kepentingan di bidang penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat pada Selasa (7/5) siang mengundang RCTI dan Indovision untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan aduan masyarakat tentang beredarnya rekaman dugaan percakapan tentang rapat Partai Hanura yang di dalamnya melibatkan nama lembaga penyiaran RCTI dan Indovision.
Aduan masyarakat antara lain datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Indonesia Media Watch (IMW).
Dalam surat pengaduannya, AJI mengatakan beredarnya rekaman pembicaraan di media sosial (Youtube) tentang rencana penggunaan frekuensi publik (RCTI) untuk kepentingan politik praktis (Partai Hanura). AJI mengonfirmasi hilangnya etika dan diabaikannya norma hukum yang mengatur dunia penyiaran.
Sementara dalam suratnya IMW menyatakan bahwa rekaman tersebut telah dipublikasikan melalui akun twitter IMW dan mendapatkan ribuan tanggapan yang meminta regulator termasuk KPI untuk memberikan tindakan tegas.
KPI melaksanakan pertemuan klarifikasi ini, karena berdasarkan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 KPI Pusat berkewajiban untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Selain itu, sesuai dengan UU Penyiaran, spektrum frekuensi radio merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
Dalam pertemuan klarifikasi ini, KPI juga mengundang Dewan Pers untuk hadir. Selama ini, untuk penanganan kasus-kasus program jurnalistik, KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Dalam rekaman dugaan percakapan yang beredar, terdengar kalimat yang menunjukkan bahwa penggunaaan spektrum frekuensi radio juga akan dilakukan melalui peliputan.
Dalam pertemuan ini pihak RCTI diwakili oleh Adjie S. Soeratmadjie sebagai Head of Corporate Secretary dan pihak Indovision diwakili oleh Muharzi Hasril sebagai Senior Manager Regulatory Affairs and Corporate Support.
sumber : Antara