REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri perdagangan Gita Wirjawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ITC Roxy Mas, Jakarta, Rabu (8/5). Hasilnya ditemukan beberapa telepon selular (HP) ilegal dan melanggar ketentuan.
Gita menyidak di tiga toko HP yaitu Fran's Cell, King's shop, dan Hippo Power. Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan toko-toko tersebut.
Adapun barang yang disidak yaitu HP diantaranya BlackBerry dan Ipad. “Ditemukan beberapa produk yang ilegal, melanggar peraturan, tidak menggunakan label yang ditentukan, tidak menggunakan kartu garansi yang ditentukan, sampai tidak menggunakan bahasa di label dan kartu garansi yang telah ditentukan,” ujarnya saat sidak kepada wartawan, Rabu (8/5).
Produk-produk itu, tambahnya, seharusnya dijual di Malaysia dan Singapura karena tidak ada terjemahan bahasa di kartu garansi. Dia menjelaskan, ada juga telepon selular tersebut menggunakan izin tahun 2005 dan ada beberapa produk telekomunikasi yang IMEI nya harus didaftarkan dulu sebelum di impor ke Indonesia, tetapi sudah masuk Indonesia.
Padahal, tambahnya, berdasarkan peraturan harus mendaftarkan kartu garansi, label, sampai IMEI yang harus sesuai ketentuan. Tentunya, lanjutnya, ini sangat merugikan negara dan ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan. “Diperkirakan angka kerugian (akibat pelanggaran dan barang ilegal) mencapai triliunan Rupiah,” kata Gita.
Dia mengaku pengawasan yang dilakukan sudah membaik tetapi harus diperbaiki. Dia menegaskan, pihaknya akan memproses pelanggaran ini dengan melibatkan dan kerja sama instansi pemerintah lainnya. “Sanksinya kami proses, bisa juga dilakukan penyitaan dan pidana,” tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Perdaganga, nilai impor telepon selular mencapai 2.099. 415.543 miliar dolar pada 2012. Dari nilai impor tersebut, diperkirakan 30 persennya adalah nilai barang yang ilegal.