Jumat 10 May 2013 07:58 WIB

Inggris Krisis Ekonomi, Pangeran Charles Merana

Pangeran Charles
Foto: AP
Pangeran Charles

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON — Ekonomi Inggris yang melemah telah berimbas pada Pangeran Charles yang terpaksa menutup toko sayuran organiknya karena penjualan yang buruk dan kenaikan harga. Pangeran Charles, putra mahkota Inggris dan aktivis lingkungan hidup, membuka sebuah toko dekat di daerah pedesaan Highgrove di Gloucestershire, sebelah barat daya Inggris, sekitar delapan tahun lalu setelah mengubah lahan miliknya menjadi tanah pertanian organik pada 1986.

Toko tersebut, The Veg Shed, menjual sayuran dan buah-buahan organik yang tumbuh di tanah pertanian Duchy Home Farm dan dikenal menjual produk organik yang berbentuk aneh namun dapat dimakan, yang biasanya ditolak oleh pasar swalayan.

Namun juru bicara pangeran itu mengatakan toko harus tutup karena gagal membuat keuntungan dan tidak kompetitif secara finansial. Produk-produk yang dihasilkan lebih mahal daripada di pasar swalayan lokal.

"The Veg Shed telah tutup, pada dasarnya sebagai respon dari trend konsumen, yang senang berbelanja jarak jauh,” ujar juru bicara dari Clarence House atau kantor Pangeran Charles seperti dilansir situs voa. Ia mengatakan para konsumen yang ingin membeli produk organik tersebut masih dapat memesan lewat Internet.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement