REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, terancam dipecat setelah ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu-sabu bersama teman wanitanya, Rabu (8/5) lalu.
"Dia melanggar PP Nomor 4 Tahun 1996 sehingga sanksinya bisa pemecatan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Nyoman Wirna Arwangsa, Jumat (10/5).
Agus Eka Putra Abadi (33), PNS Pemkab Tabanan yang bertugas sebagai sopir ambulans Puskesmas Tabanan III ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu dengan pacarnya berinisial GAP (30) di rumah kosnya, di Jalan Anggrek.
Dari tangan Agus, petugas mendapati empat paket sabu-sabu, masing-masing seberat 0,1 gram. Ia juga dicurigai sebagai pengedar narkoba. Sekda menyatakan, tersangka dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, dr Nyoman Suratmika mengaku terkejut atas penangkapan anak buahnya itu oleh pihak kepolisian.
Ia mendesak kepolisian memproses secara hukum tanpa harus dikait-kaitkan dengan dengan instansi Dinkes karena hal itu merupakan persoalan pribadi. "Dia melakukan perbuatan itu di luar jam dinas sehingga kami tidak bisa memantau," kata Suratmika.
Suratmika menganggap kasus itu pelajaran berharga bagi para PNS agar berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi pidana.