REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Selama awal masa kampanye hingga hari ke-6 masa kampanye Pilgub Jateng berlangsung, Bawaslu Jateng telah mendapat laporan terjadinya 112 kasus pelanggaran.
''Itu baru berdasarkan laporan dari 17 kabupaten/kota. Padahal di Jateng, ada 35 kabupaten/kota,'' jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, di Purwokerto, Rabu (15/5).
Dia menyebutkan, berbagai jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain berupa mobilisasi PNS, praktik politik uang, kampanye hitam yang menjelek-jelekan pribadi calon lain, dan juga pemasangan poster atau spanduk calon yang tidak pada tempatnya.
Menurut dia pelanggaran tersebut dilakukan oleh ketiga pasangan calon yang bersaing dalam pilgub kali ini. ''Dengan demikian, tidak ada satu pun pasangan calon yang melakukan bersih dari pelanggaran. Semuanya, tercatat melakukan pelanggaran,'' jelasnya.
Sedangkan berdasarkan rekapitulasi pelanggaran yang terjadi, mayoritas yang dilakukan adalah berupa pemasangan poster atau spanduk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak pada tempatnya. Dalam kategori ini terdapat 48 kasus pelanggaran.
Mengenai kota/kabupaten terbanyak yang terjadi pelanggaran, menurut Teguh, pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Purworejo. Disusul Kabupaten Blora, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Temanggung.
Saat ini Bawaslu sedang melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. ''Klarifikasi ini perlu dilakukan, agar ke depan kita bisa membuat rekomendasi mengenai penyelesaian perselisihan pilgub,'' jelasnya.