REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadaan card reader atau mesin pembaca chip pada KTP elektronik (e-KTP) dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pemilu 2014. Lantaran KTP nonelektronik terhitung mulai 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi, sementara persiapan pengadaan mesin card reader baru dimulai.
"Rasanya tidak mungkin 1 Januari 2014 itu, perlu diubah targetnya mengingat pemilu 2014. Card reader belum siap, perekaman belum selesai, distribusi belum selesai," kata Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
Yandri menilai perlu dilakukan peninjauan ulang, lantaran pengadaan card reader hingga saat ini belum diputuskan mekanisme teknisnya. Bagaimana pembelian card reader oleh unit pelayanan publik serta koordinasinya dengan pemerintah juga belum diatur.
"Ada dua jenis card reader yang tersedia, satu dari luar dan satunya dari BPPT. Tapi yang dari BPPT belum diproduksi," ujarnya.
Jika card reader yang dipakai menggunakan produksi Amerika Serikat dan Korea Selatan, Yandri mempertanyakan apakah bisa dipastikan tidak terjadi kebocoran data.
Apalagi, Yandri melanjutkan, dari e-KTP yang sudah terekam masih banyak ditemukan masalah di lapangan. Misalnya, distribusi e-KTP yang sudah terekam masih belum merata.
Penduduk yang direkam terlebih dahulu belum mendapatkan KTP-nya, sedangkan yang baru saja direkam sudah mendapatkan e-KTP.