Jumat 17 May 2013 10:24 WIB

Eksekusi 3 Tepidana Mati Dilakukan Tengah Malam

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dewi Mardiani
Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Eksekusi bagi tiga orang terpidana mati penghuni LP Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya benar-benar dilakukan. Rohaniwan Cilacap yang juga pembina pondok pesantren napi di Nusakambangan, Hasan Makarim, yang mendampingi ketiga terpidana saat dilakukan eksekusi tembak mati, belum bersedia memberikan keterangan.

Namun informasi yang dihimpun menyebutkan, eksekusi dilakukan Jumat (17/5) malam tepat pukul 00.00 WIB, di bangunan Lembaga Pemasyarakatan Nirbaya, Nusakambangan, yang sudah lama tidak digunakan sebagai lembaga pemasyarakatan. ''Eksekusi memang dilakukan jam 00.00 di Hutan Nirbaya,'' kata sumber Republika, Jumat pagi.

Ketiganya dieksekusi beberapa regu tembak yang berasal dari Polda Jawa Tengah. Usai eksekusi, jenazah tiga terpidana mati kasus pembunuhan sadis itu, rencananya dibawa petugas kepolisian dan kejaksaan meninggalkan Pulau Nusakambangan. Ketiga jenasah diangkut dengan 3 mobil ambulans, yang kemudian menyeberang dari Dermaga Sodong ke Dermaga Wijayapura di Cilacap, dengan menggunakan Kapal Pengayoman II.

Wartawan yang menunggu di sekitar dermaga Wijayapura, mencatat ketiga ambulans yang membawa jenazah tiba di Dermaga Wijayapura, pukul 02.35 WIB. Tanpa berhenti, begitu turun di dermaga Wijayapura, ketiga mobil ambulans langsung melesat pergi meninggalkan dermaga dengan dikawal mobil patroli dari Polres Cilacap.

Dua ambulans yang mengangkut jenazah terpidana mati, masing-masing Jurit dan Ibrahim, langsung menuju Bandara Adisoetjipto Yogyakarta, untuk diterbangkan ke kampung halamannya di Palembang, Sumatra Selatan. Sedangkan satu ambulans yang membawa terpidana mati, Suryadi Swabuana, dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU) Kalipasung Cilacap, untuk dimakamkan di tempat itu.

Suryadi adalah narapidana pencurian dan pembunuhan satu keluarga di Palembang tahun 1991. Sedangkan Jurit dan Ibrahim secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 1997. Dalam aksi kejahatannya, kedua terpidana juga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, dan menguburkannya di tempat terpisah.,

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement