REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya melakukan penahanan kepada polisi satu triliun, Aiptu Labora Sitorus (LS) pada Ahad (19/5). Polri menahan Labora setelah dilakukan penyidikan selama 1x24 jam sejak penangkapnya pada Sabtu (19/5) malam.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik melihat pasal yang disangkakan sudah cukup," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada Republika di Jakarta, Ahad (19/5).
Labora dijerat beberapa pasal terkait perbuatannya dalam mengumpulkan harta melalui sejumlah bisnis ilegal. Menurut Boy, Labora dikenai pasal 78 ayat 5 dan 7 juncto pasal 50 ayat 3 huruf F dan H Undang-undang (UU) 41/1999 tentang Kehutanan.
Pasal yang sudah diubah menjadi UU 19/2004 ini dikenakan kepada Labora terkait aksinya dalam menyelundupkan kayu ilegal dari Papua. "Selain itu, pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan, yakni 3, 4, atau 5 dan atau pasal 6 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010," ujar jenderal bintang satu ini.
Boy mengatakan penerapan pasal TPPU kepada Labora dilakukan terkait penelusuran dari harta kekayaannya yang menumpuk di rekeningnya. Pergerakan rupiah dengan nominal ratusan miliar dalam beberapa tahun terakhir melecut Polri untuk menerapkan pasal tersebut.
Boy memastikan pemeriksaan kepada Labora akan terus berlanjut dan segala unsur pidana yang dicurigai dilakukan olehnya juga secepatnya diungkap. Termasuk soal penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga kuat dilakukan oleh Labora, Boy mengatakan jajaran Bareskrim masih terus melakukan pemeriksaan.