Ahad 19 May 2013 23:36 WIB

16 RS Mundur dari Program KJS, Peraturan Kemenkes Didesak Direvisi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
  Seorang nenek warga Marunda, Jakarta Utara menunjukkan kartu Jakarta Sehat, yang diberikan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Senin (12/11). (Adhi Wicaksono)
Seorang nenek warga Marunda, Jakarta Utara menunjukkan kartu Jakarta Sehat, yang diberikan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Senin (12/11). (Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mundurnya 16 RS swasta dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) bukan disebabkan karena buruknya sistem pada KJS.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menilai, KJS sudah benar karena diperuntukkan untuk jaminan kesehatan seluruh warga. Hanya saja, kata dia, harus ada revisi peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dwi Rio, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, 16 RS yang mundur tersebut merasa keberatan dengan sistem klaim yang menggunakan Indonesia Case Based Group (INA-CBGs). Sementara, ketentuan INA-CBG's merupakan kewenangan Kemenkes.

"Jadi regulasi Kemenkesnya harus direvisi supaya sesuai dengan kondisi," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (19/5).