Senin 20 May 2013 07:43 WIB

Kompolnas: Kasus Aiptu LS Bisa Dijadikan Batu Loncatan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Aiptu Labora Sitorus
Foto: Antara/Zabur Karuru
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi peringatan kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri agar penanganan kasus rekening gendut tak berhenti di Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus (LS) saja.

Kompolnas menekankan, ketegasan penanganan Polri dalam penanganan kasus Labora harus diterapkan pula pada para petinggi kepolisian lainnya.

 

Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman berujar, greget Polri dalam menangani kasus Labora juga harus diterapkan pada anggota kepolisian lainnya. Menurut dia, Polri harus mulai gencar memberantas anggotanya yang banyak berperan dalam dunia bisnis haram seperti yang dilakukan oleh Labora.

 

"Beking perusahaan, makelar, perantara, maupun pemilik saham sebuah perusahaan menyimpang seperti yang dilakukan oleh Labora harus mulai diberantas oleh Polri," kata dia kepada Republika, Ahad (19/5).

 

Hamidah mengatakan, komitmen Polri akan sangat menjadi perhatian dalam penanganan kasus Labora. Bukan hanya soal penuntasan dan pengungkapan kasusnya saja. Namun, sorotan juga akan diberikan kepada Polri terkait langkah selanjutnya dalam pemberantasan kasus serupa.

 

Menurut dia, perlu dibuktikan Polri seperti apa keseriusan mereka dalam menyelidiki anggotanya yang dicurigai memiliki harta tak wajar. Menarik, menurut dia, apakah polisi akan mulai melakukan penyelidikan kepada para pejabat Polri yang bisa juga bila ditelusur memiliki harta yang melimpah.

 

"Jangan ada diskriminasi, bila ada petinggi (Polri) yang seperti Labora juga polisi perlu bertindak tegas. Kita lihat seperti apa langkah Polri selanjutnya," ujar dia.

 

Lebih jauh, terkait sikap Kompolnas yang pada Sabtu (18/5) lalu terkesan mencibir aksi polisi dalam menangkap Labora, Hamidah ingin meluruskan. Menurut dia, memang benar Kompolnas sempat merasa harga dirinya tidak dipandang.

Sebab, polisi menangkap Labora persis di halaman depan Gedung Kompolnas sesaat setelah petugas Polres Raja Ampat itu mengadukan nasibnya kepada Hamidah dan kawan-kawan.

 

"Ya kami memang menanyakan apa motivasi polisi menangkap Labora yang baru keluar berdiskusi dengan kami. Tapi kami bukannya menghalang-halangi, justru kami mendukung, asal polisi serius dalam penanganannya," ucap wanita berkerudung ini.

 

Sebelumnya, LS dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (14/5) karena dana yang tersimpan di rekeningnya dinilai tak wajar. Diketahui ia memiliki saldo dengan nilai uang mencapai Rp 900 miliar.

 

Selain itu, PPATK juga mencatat, selama lima tahun terakhir rekening atas  nama LS telah mencetak perputaran transaksi yang sangat fantastis. Dari tahun 2007-2012, diketahui rekening LS telah terlibat transaksi hingga menembus angka Rp 1,5 triliun.

 

Jumlah tersebut dinilai tak wajar bila menilik LS yang masih berpangkat Aiptu ini. Kini LS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bisnis illegal yang dilakukannya. Pasal berlapis terkait aksinya dalam penyelundupan kayu dan BBM dijeratkan kepada petugas bintara ini.

 

Ancaman hukuman pemecatan dan penjara belasan tahun pun menanti LS. Hingga Ahad (19/5) polisi yang bertugas sebagai Laison Office (LO) ini masih diperiksa penyidik di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement