REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda 26 tahun berinisial PW digelandang polisi dari Polsek Jatinegara setelah kedapatan menyimpan 174 lembar uang palsu kelipatan Rp 100 ribu.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Suminto menjelaskan, penangkapan PW berawal ketika ia membeli telepon genggam seharga Rp 400 ribu di kolong jembatan Jatinegara, tepatnya di Jalan Bekasi Barat Raya, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5) dini hari.
Penjual telepon genggam curiga dengan uang tersebut. Lantas melaporkannya ke Mapolsek Jatinegara. Modus pelaku, membeli telepon genggam menjelang dini hari. Karena dianggap, penjual tidak akan sadar kalau itu uang palsu. "Untungnya pedagang curiga," kata Suminto ketika dihubungi ROL, Senin (20/5)
Kepada polisi PW berkilah menemukan uang tersebut di jalan dan ia memiliki pikiran untuk membeli barang dengan uang palsu itu. "Tapi akan kita dalami kembali," kata Suminto.
Dikatakan Suminto, pelaku akan dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.