REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkum-HAM) Provinsi Riau melalui petugas imigrasi setempat akan menarik paspor Gubernur Riau Rusli Zainal usai penetapan status cegah berpergian keluar negeri yang diajukan oleh KPK.
"Seperti sebelumnya, kami tentunya juga akan menarik paspor yang bersangkutan (Rusli Zainal) jika diperlukan," kata Kepala Kanwilkum-HAM Riau, Mirza Iskandar di Pekanbaru, Selasa.
Untuk saat ini, demikian Mirza, paspor Rusli memang belum ditarik setelah kabarnya telah ditetapkan status cegah keluar negeri sejak 16 Mei 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, kata dia, sejak tanggal 16 Mei itu, Rusli dipastikan tidak bisa berpergian keluar negeri karena seluruh datanya telah diblokir atau ditandai sebagai masyarakat Indonesia yang dilarang keluar negeri.
"Jadi tidak perlu mengkhawatirkan mau itu paspornya ditarik atau tidak, karena Kementerian Hukum dan HAM telah menggunakan sistem canggih yang terkoneksi di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Kendati demikian, kata dia, sewajarnya memang dilakukan penarikan paspor sebagai pentaatan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenkum-HAM. "Setiap warga negara yang dicegah keluar negeri, memang wajib ditarik paspornya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah keluar negeri Rusli Zainal atas kasus kasus korupsi kehutanan. Sebelumnya KPK juga telah mencegah Rusli Zainal sebanyak dua kali untuk kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012.