REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Fajar Adi Pamungkas menilai penghapusan ujian nasional tingkat sekolah dasar tepat dan harus diikuti kesiapan infrastruktur pendukung.
Fajar Adi Pamungkas menilai penghapusan UN SD tersebut akan sangat membantu psikologis peserta didik yang selama ini menilainya sebagai perjuangan "hidup dan mati" untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. "Penghapusan ujian nasional tersebut harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur terkait dengan ukuran masuk SMP apakah cukup dengan nilai rata-rata rapor atau lainnya," katanya.
Apalagi untuk ukuran nilai rata-rata rapor antara sekolah satu dengan lainnya sangat berbeda terkait dengan materi pembelajaran dan pemahaman kurikulum yang diterima masing-masing siswa. Sejumlah regulasi yang mengatur penentuan peserta didik masuk ke SMP tersebut sangat penting karena berkaitan erat dengan kurikulum.
"Penghapusan UN SD dapat dilanjutkan dengan penerapan kelas 1--9 dengan tanpa pindah sekolah. Tetapi Dinas Pendidikan sendiri masih binggung dan kami baru akan mengetahui lebih detail pada rapat dengar pendapat Rabu (22/5)," katanya.
Penghapusan UN SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat tersebut termuat dalam Pasal 67 ayat (1a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.