Rabu 22 May 2013 15:10 WIB

Ahmad Zaki dan Pengacara Fathanah Kembali Mangkir Jadi Saksi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa KPK meminta Ahmad Zaki dan Achmad Rozi untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5).

 

Keduanya diminta untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi. Pada agenda sidang kali ini, jaksa berencana menghadirkan delapan orang saksi bagi terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Dari delapan itu, hanya lima orang yang datang. Zaki dan Rozi tidak memenuhi panggilan itu. "Keduanya mangkir tanpa memberikan alasan," kata salah satu jaksa, Ronald Worotikan, seusai persidangan.

Zaki berarti sudah mangkir dua kali. Pada persidangan pekan lalu, penuntut umum pun sudah meminta Zaky untuk datang. Namun, sosok itu tidak pernah muncul.

Orang yang disebut staf pribadi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, itu juga sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan.

Jaksa pun tidak mengetahui alasan Rozi. Pengacara  Ahmad Fathanah itu memang sempat datang ke Pengadilan Tipikor pada agenda sidang pekan lalu.

Namun, menurut Ronald, Rozi meminta jadwalnya diundur dengan alasan ibunya sakit. Ronald mengatakan, majelis hakim sudah menyuruh Rozi untuk datang pada sidang Rabu (22/5). "Untuk sidang berikutnya kami bisa melakukan pemanggilan paksa," kata dia.

Majelis hakim sudah memutuskan agenda persidangan berikutnya pada Rabu (29/5). Jaksa berencana untuk kembali memanggil Zaki dan Rozi.

Selain itu, jaksa juga akan memanggil kembali Suharyono, Kepala Pusat Perlindungan Varites Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian (PPVTPP), yang tidak hadir pada sidang Rabu ini. Selain itu, penuntut umum juga akan menghadirkan saksi dari DPRRI dan  ahli.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement