Rabu 22 May 2013 15:38 WIB

Wamil Ada di UUD 1945

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Militer (ilustrasi)
Foto: antara
Militer (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati sejarah militer Indonesia, Erwin Jose Rizal mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan adanya aturan wajib militer (wamil). Sebab pada prinsipnya wamil merupakan perintah konstitusi. 

"Rumusan ini ada di Pasal 27 UUD 1945. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya bela negara," kata Erwin kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/5).

Erwin menjelaskan, pasal 27 UUD 1945 dirumuskan oleh para politisi sipil yang aktif dalam gerakan demokrasi era 1920-an. Mereka mencapai kematangan politik pada era revolusi fisik 1945. 

Salah satu tokoh sipil yang berperan dalam rumusan ini adalah Abis Kusno Tjokrosuroyo. Dia merupakan politisi kawakan Syarikat Islam yang juga adik dari HOS Tjoroaminoto. "Dia yang memimpin rumusan wajib bela negara di UUD 1945," katanya.