Rabu 22 May 2013 17:52 WIB

Fathanah Minta Bantuan Sesmentan Soal Kuota Impor Daging

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Pertanian, Baran Wirawan, baru menyadari pernah ditelepon tersangka kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Baran mengingatnya ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman telepon saat dia menjalani pemeriksaan.

Menurut Baran, perbincangan dalam telepon itu terjadi pada 20 November 2012. Saat itu, Fathanah menghubunginya untuk membicarakan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah mengatakan usahanya untuk mengimpor daging sapi digagalkan Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dia (Fathanah) minta kepada saya menghubungi Pak Syukur untuk membantu," katanya saat menjadi saksi bagi dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/5).

Baran mengaku tidak menanggapi permintaan Fathanah. Sebagai sekretaris menteri, ia mengatakan, tidak berwenang untuk mengurus permohonan penambahan kuota impor daging sapi. Karenanya, Baran menolak permintaan Fathanah. "Tidak saya tanggapi. Saya tidak pernah membicarakannya dengan Pak Syukur," ujarnya.

Sebelumnya, pada 8 November 2012, PT Indoguna sempat mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging sapi semester II sebesar 500 ton. Permohonan itu masuk ke Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan. Setelah dikaji dokumen dan administrasinya, salinan surat permohonan itu diterima Syukur Iwantoro. Saat itu, Syukur menolak memberikan rekomendasi karena permohonan penambahan kuota tidak sesuai prosedur.

Syukur mengatakan, memang ada penambahan kuota impor secara nasional. Kebijakan itu merupakan hasil rapat koordinasi terbatas lintas kementerian yang dipimpin Kementerian Perekonomian pada 17 Juli 2012. Penambahan kuota itu untuk semester II. Syukur mengatakan, pengajuan permohonan penambahan kuota impor hanya terbatas sekitar dua minggu setelah keputusan itu. Sehingga, ia tidak menyetujui permohonan PT Indoguna. "Indoguna tidak sesuai prosedur. Jadi ditolak," katanya mengakhiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement