REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Darin Mumtazah, siswi SMK yang menjadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Psikolog anak, Seto Mulyadi meminta agar KPK tidak memanggil paksa Darin. "Iya, jadi sebaiknya tidak dengan paksaan," kata psikolog yang kerap disapa Kak Seto saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (23/5).
Berdasarkan Undang Undang tentang perlindungan anak, Kak Seto menjelaskan anak yang berurusan dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa. Dalam penanganannya juga harus menggunakan mediator sehingga tidak ada terkesan ada kekerasan yang justru melanggar hak-hak anak.
Menurutnya banyak pihak yang dapat dijadikan sebagai perantara untuk menangani kasus Darin. KPK dapat meminta bantuan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional (Komnas) Anak.
Pemeriksaan terhadap Darin juga dianjurkan dilakukan di rumahnya. Pasalnya tidak setiap anak dapat berurusan dengan masalah-masalah hukum. Hal ini, tambahnya, akan berdampak secara psikologis untuk Darin.
"Dampak secara psikologis, tidak semua anak siap untuk menghadapi masalah-masalah dengan hukum," tegasnya.
Sebelumnya juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan seorang saksi yang masih mengenyam pendidikan SMK, Darin Mumtazah telah dipanggil sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun panggilan pertama rupanya tidak sampai dan panggilan kedua memang tidak dipenuhi Darin.