REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barisan Masyarakat Mahasiswa (BM) Indonesia kembali mendatangi KPK, Kamis (23/5), untuk melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo.
"Hari ini dalam seminggu saya dan teman-teman melaporkan Bibit Waluyo ke KPK untuk yang kedua kalinya. Kalau Jumat pekan lalu kami telah melaporkan dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 sebesar Rp 26,8 Miliar. Hari ini kita melaporkan lagi dugaan korupsi Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo terkait APBD tahun 2011 sebesar Rp 5,5 triliun karena dikelola Gubernur dengan cara melanggar perundang-undangan," kata Presiden BM Indonesia, Kholid, Kamis (23/5).
Kholid mengatakan, dugaan itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jateng pada 2011 terkait dengan LHP atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. BPK menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Ketidakpatuhan itu adalah bagian dari perbuatan melawan hukum berbentuk penyimpangan kewenangan dan melanggar azas kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar. Akibatnya bisa merugikan keuangan negara karena hal itu bisa berdampak memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pokok-pokok temuan BPK itu menurut kami harus diselidiki oleh KPK," ujarnya.
Dijelaskannya, pokok-pokok temuan BPK atas ketidak patuhan yang menurut kami harus diselidiki KPK adalah celah untuk menelisik pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai ketentuan. Sisa Dana Bantuan DPPID (dahulu Dinas Pendapatan Daerah) sebesar Rp 131.581.000,00 belum disetorkan ke kas Negara. "Ini kan aneh," ujarnya.
Pria bercambang ini menjelaskan, penganggaran belanja barang dan jasa pada RSUD Moewardi dan Badan Ketahanan Pangan tidak sesuai dengan substansi kegiatan. "Belum lagi pelaksanaan sebagian pekerjaan belanja barang dan jasa pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang tidak sesua dengan kontrak," ungkapnya.
"Pelaksanaan sebagian realisasi belanja barang dan jasa untuk dihibahkan berupa kegiatan penyediaan/pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap pada dinas kelautan dan perikanan juga tidak sesuai dengan ketentuan. Pelaksanaan sebagian realisasi belanja modal pengadaan peralatan mebelair, peralatan dapur dan penghias ruangan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan juga tidak sesuai dengan kontrak," jelasnya.
Menurutnya, penyertaan modal pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. "Berdasarkan temuan BPK tersebut, terhadap pengelolaan PAD yang tidak sesuai ketentuan mengakibatkan penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang tidak sesuai Perda adalah sebesar Rp 131.567.500,00 di Dinas Pendidikan," kata Kholid.
Lelaki kelahiran Kudus ini melanjutkan, untuk penerimaan retribusi pemakaian kekayaan Daerah belum diatur dalam Perda sebesar Rp 38.475.567.854,00 terdiri dari (Rp 121.622.654,00) pada Dinas Pendidikan dan sebesar Rp 18.560.000,00 pada Dishubkominfo serta Rp 38.335.385.200,00 pada Sekretariat Daerah dilakukan pemungutan, padahal tidak ada dasar pemungutannya. "Keseluruhan itu menurut BPK beresiko terjadinya penyimpangan," kata menegaskan.
Ia meminta KPK secepatnya menindaklanjuti laporan BM Indonesia. "KPK harus cepat menyelidiki adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bibit. KPK jangan takut terhadap mantan anggota TNI itu," tutur Kholid mengakhiri.