REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEh -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh TM Syahrizal mengingatkan jajarannya jangan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
"Mobil dinas dibeli dengan uang rakyat. Jadi, gunakan untuk kepentingan dan pelayanan kepada rakyat," tegas TM Syahrizal di Banda Aceh, Jumat (24/5).
Pernyataan tersebut disampaikannya seusai serah terima 24 mobil operasional kejaksaan seluruh Aceh. Dari 24 mobil tersebut, 22 unit kejaksaan negeri dan dua lagi untuk operasional Kejati Aceh.
Syahrizal menegaskan, ke-24 mobil ini dibeli dengan Rp4,2 mikliar uang rakyat yang bersumber dari APBN. Dengan adanya mobil operasional ini, maka kinerja kejaksaan negeri juga harus meningkat.
Kajati menyebutkan, pengadaan mobil operasional tersebut tidak hanya kejaksaan negeri di Aceh. Akan tetapi, semua kejaksaan negeri di Indonesia yang menerima mobil serupa. "Selama ini, kejaksaan negeri hanya ada dua mobil dinas, satu mobil dinas kepala dan satu lagi mobil tahanan. Dengan adanya penambahan mobil operasional, maka bertambah pula aset kejaksaan negeri," katanya.
Ia mengimbau warga masyarakat melaporkan jika melihat kendaraan dinas kejaksaan dipakai untuk pribadi pemegangnya. "Setiap mobil dinas kejaksaan dicat logo dan tulisan mobil operasional," kata TM Syahrizal.