REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) akan menggugat hasil Pilkada Bali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya hasil hitung manual yang dilakukan KPUD Bali tidak sesuai dengan data suara yang dimiliki PDI Perjuangan.
"Minggu-minggu ini kami akan gugat ke MK," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan kepada wartawan di kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
Trimedya mengatakan partainya kecewa dengan sikap KPUD Bali yang mengabaikan berbagai bukti kecurangan di proses Pilkada Bali. Menurut Trimedya, partainya mengantongi bukti kecurangan di wilayah yang selama ini menjadi basis suara PDI Perjuangan. "Pelanggaran banyak terjadi di Karangasem, Buleleng, dan Tabanan," ujar Trimedya.
Kecurangan yang terjadi di Pilkada Bali menurut Trimedya melibatkan petugas KPPS. Di Buleleng dan Karangasem misalnya, ada pemilih yang terbukti mencoblos berulangkali tanpa dihalangi petugas KPPS.
PDI Perjuangan sudah menyiapkan berbagai bukti kecurangan data lembar C1 ke MK. Trimedya optimistis data yang dimiliki PDI Perjuangan akan membalikan hitung manual yang dilakukan KPUD Bali.
"Seperti di Pilkada Palembang kami dimenangkan," harapnya. PDI Perjuangan mengusung pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) pada Pilgub Bali 2013.