REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan telah menyita sekurangnya 45 unit telepon seluler jenis Blackberry ilegal. Seluruh ponsel itu terjaring pada inspeksi mendadak di ITC Roxy Mas beberapa waktu lalu.
"Penyitaan itu hanya dari satu toko, memang ada beberapa toko namun saya tidak tahu berapa persisnya yang disita," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (27/5).
Gita mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses hasil temuan telepon seluler yang ditengarai hasil dari penyelundupan dari negara tetangga tersebut.
"Kita sebagai konsumen juga harus bertanggung jawab, harus dilihat label tersebut sesuai atau tidak," katanya.
Gita menjelaskan, selain menyita Blackberry, pihaknya juga "Itu perbuatan yang tidak benar, kartu garansi tersebut seharusnya dicetak di pabrik, bukan di toko seperti itu," kata Gita.
Sebelumnya, pada Selasa (21/5) pekan lalu, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nuz Nuzulia Ishak mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan melakukan penyitaan telepon seluler yang diduga ilegal atau belum mengantongi izin edar.
"Kita sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk wilayah DKI Jakarta," kata Nuz Nuzulia, saat dijumpai wartawan di Jakarta, Selasa.