Selasa 28 May 2013 20:53 WIB

Alasan PKS Tolak Anggaran Kurikulum 2013

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga dari sembilan fraksi di Komisi X tidak menyetujui anggaran Kurikulum 2013. Tiga fraksi tersebut yaitu PKS, PAN, dan PPP. 

Anggota Komisi X FPKS Rohmani mengungkapkan, anggaran pengembangan kurikulum yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kerap mengalami perubahan.

"Perencanaan anggaran kurikulum tidak matang,"ujar Rohmani saat pembacaan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3) malam.

Adapun kronologis perubahan anggaran yakni pada RKAKL  APBN TA 2013 antara Kemdikbud dengan Komisi X DPR RI tanggal 21 Desember 2012, telah disepakati anggaran kurikulum sebesar Rp. 611 miliar. Kemudian berubah pada RDP tanggal 19 Januari 2013 anggaran kurikulum menjadi Rp. 1.458 triliun. 

Pada RDP tanggal 19 Februari 2013 berubah lagi menjadi Rp. 2.49 triliun, dan pada tanggal 14 Mei 2013 berubah menjadi Rp. 604 miliar. Kemudian anggaran tersebut dikoreksi kembali pada Raker tanggal 20 Mei 2013 menjadi Rp. 829 miliar.

Fraksi PKS, tutur Rohmani,  memandang bahwa perubahan-perubahan anggaran ini mengindikasikan manajemen perencanaan anggaran kurikulum tersebut tidak dilakukan dengan matang.

Hal ini diperkuat dengan pandangan BPKP tentang anggaran implementasi Kurikulum 2013 melalui surat kepada Sekjen Kemdikbud nomor SR-288/D2/03/2013 tanggal 16 Mei 2013 yang menyebutkan  “Perubahan-perubahan yang terjadi dalam proses penyusunan anggaran implementasi Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa koordinasi dalam perencanaan masih perlu ditingkatkan”.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement