REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Dua penjambret terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi karena mereka berusaha melawan saat akan ditangkap, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekalongan, AKP Bambang Purnomo, Rabu.
"Tersangka terpaksa kami lumpuhkan saat melakukan aksi kejahatan di Jalan Dr. Wahidin Kota Pekalongan," katanya di Pekalongan.
Ia lantas menyebutkan dua nama penjambret tersebut, yaitu Widianto (23) dan Hadi Suryanto (21), keduanya warga Kelurahan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat.
Kedua tersangka itu, menurut dia, merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara karena berbagai kasus penjambretan.
Bambang mengatakan bahwa tertangkapnya kedua jambret itu bermula dari hasil laporan korban Khuripah (25), warga Kelurahan Bendan, saat dirinya sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Dr. Wahidin.
Saat bersamaan, kata dia, polisi yang sedang melakukan patroli di dekat lokasi kejadian menerima informasi penjambretan itu sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku itu.
"Akan tetapi, saat kedua pelaku akan ditangkap justru mereka nekat melawan dengan menabrakkan motornya pada polisi, kemudian berusaha melarikan diri. Mereka bisa kami tangkap setelah kaki kedua pelaku ditembak," katanya.
Ia mengatakan bahwa akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini, kedua tersangka telah kami amankan di Mapolresta Pekalongan, sedangkan barang bukti kejahatan kami sita untuk behan penyidikan selanjutnya," katanya.
Dalam operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini, kata dia, selain melumpuhkan dua penjambret, pihaknya juga mengamankan sebuah senjata tajam, dompet, dan satu sepeda motor.