REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), telah mengusulkan pada pemerintah pusat agar penggenangan waduk Jatigede, Sumedang diundur. Semula, pemerintah menjadwalkan waduk tersebut akan digenangi September ini. Namun, Pemprov Jabar meminta diundur menjadi Oktober 2013.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Denny Juanda Puradimadja, Pemprov Jabar, terpaksa memundurkan target penggenangan. Sebab, proses relokasi membutuhkan waktu.
"Kami sudah sampaikan permintaan penyesuaian waktu ke Kemenko, penggenangan mundur tapi peresmian tetap sesuai jadwal Februari 2014," ujar Denny kepada wartawan, Rabu (29/5).
Denny mengatakan, proses relokasi tahap awal akan dilakukan pada sekitar 697 orang. Tendernya, sudah dilakukan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar. Warga yang belum direlokasi, rencananya akan diberikan dana untuk menyewa rumah terlebih dahulu.
"Relokasi massal akan dilakukan seluruhnya pada 2014, sekarang prioritas yang ada di daerah genangan dulu," katanya.
Menurut Denny, proses relokasi agak terlambat karena dana perumahan awalnya disimpan di Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara, pengadaan rumah seharusnya oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
Untuk memindahkan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Kementerian Perumahan Rakyat, membutuhkan waktu. Namun, saat ini dana tersebut sudah ada di Kementerian Perumahan Rakyat jadi tak ada masalah lagi.
"Sampai Desember tahun ini, kami sudah mengajukan 1001 rumah, mungkin sebentar lagi akan ada tambahan," katanya.
Warga terdampak akan direlokasi ke Desa Conggeang Kulon, Conggeang Wetan dan Takurjaya, Kabupaten Sumedang. Menurut Denny proses relokasi akan segera berjalan karena hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) terhadap 4.590 warga terdampak baru selesai.
BPKP menilai mereka berhak mendapatkan lahan relokasi seluas sekitar 400 meter persegi dan rumah type 36. "Sisanya karena sudah mendapat ganti rugi tidak lagi mendapat hak relokasi," katanya.
Pemprov Jabar, kata dia, bersikap tegas pada warga yang berada di sekitar bendungan dan sudah mendapat ganti rugi dari kelompok warga yang terkena pembebasan tahun 1994-1997 sebanyak 1.226 KK lewat Keppres No. 55/ 1993 dan terakhir, 1.918 KK yang dibebaskan sejak 2005-sekarang dengan memakai ketentuan Perpres No 36 dan Peraturan Kepala BPN No. 3/2007 tidak akan lagi diprioritaskan.
"Itu bukan solusi bendungan, itu terserah ke DPRD apakah akan diberikan bantuan sosial," katanya.
Dikatakan Deny, Jabar sudah mengusulkan pada pemerintah pusat agar warga yang sudah mendapat ganti rugi lebih dahulu dan sudah lama tersebut hanya mendapatkan dana bantuan untuk pindah. Dua kelompok warga ini, sudah masuk ke persoalan dampak sosial yang tidak memerlukan bantuan khusus.
"Terhadap mereka yang sudah mendapat ganti rugi atau pendatang baru pendekatannya lewat bantuan sosial," katanya.