REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parkir liar di badan jalan merupakan salah satu penyebab kemacetan di Jakarta. Sebab, kendaraan yang parkir di jalan raya tersebut mengambil sebagian badan jalan yang harusnya digunakan pengendara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, untuk menertibkan parkir liar tidak cukup dengan melarang orang untuk parkir di sana. Menertibkan parkir liar, juga harus melibatkan pengelola gedung sebagai hulunya.
Ia mengatakan, baru saja menertibkan parkir liar di depan Mall Ambassador, Jakarta Selatan. Pristono menyebut, seluruh kendaraan yang parkir liar di badan jalan dipaksa masuk ke dalam mall.
Menurut Pristono, pengelola mall seolah menutup mata pada kemacetan yang diakibatkan oleh banyaknya orang yang berkunjung kesana. Padahal, di samping mall tersebut ada tanah kosong yang harusnya bisa disewa pengelola mall sebagai lahan parkir.
"Penertiban parkir dari manajemen estate ini juga penting. Sekarang kita mulai ke arah sana, kita sudah beri peringan," ujar Pristono dalam diskusi 'Penataan Perparkiran Sebagai Intrumen Pengendalian Kemacetan' di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pristono kemudian menganalogikan persoalan ini seperti orang yang sedang melakukan pesta pernikahan di rumah. Bila kita sedang menggelar hajatan di rumah, tentu halaman rumah kita tidak akan cukup menampung kendaraan milik tamu-tamu yang datang.
Karenanya, orang biasanya akan memikirkan alternatif tempat parkir lain bagi tamu, seperti di halaman masjid. "Itu juga yang harus dilakukan pengelola mall," katanya menjelaskan.
Pristono bilang, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola mall yang membiarkan parkir liar tumbuh subur di sekitarnya. Sanksi tersebut bisa saja dengan ancaman pencabutan izin.