REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap pengacara Farhat Abbas dicukupkan penyidik Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan sudah selesai beberapa hari yang lalu," katanya, Kamis (30/5).
Menurut Rikwanto, pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Farhat saja. Tapi, ada sejumlah saksi yang sudah selesai diperiksa. Termasuk saksi ahli pidana, bahasa, dan teknologi informatika. Saat ini kepolisian sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.
Farhat diketahui tersandung kasus dugaan pelecehan berbau SARA kepada Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui media sosial Twitter.
Beberapa hari yang lalu, Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Muhammad Ramdhan Effendi alias Anton Medan menanyakan keputusan kepolisian yang enggan menahan Farhat.
Menurut Anton, alasan polisi mengenai Farhat yang kooperatif tidak bisa diterima. Dia menyontohkan, kasus Prita Mulya Sari yang juga kooperatif namun tetap ditahan.
"Kalau sudah tersangka, ya ditahan," katanya, Selasa (28/5) lalu.
Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan, polisi harus profesional untuk menyelesaikan kasus ini. Masalah penahanan itu kewenangan polisi. Jangan sampai karena tekanan Wakil Gubernur, Farhat ditahan.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, polisi jangan terintervensi," katanya.
Rikwanto mengatakan, kedatangan Anton medan hanya untuk memberikan dukungan kepada kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini. "Kami serius tanggapi," katanya