REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengatakan polisi tidak memiliki hak untuk membuat undang-undang atau aturan hukum terkait keamanan berkendara dengan merantai barang bawaan demi mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Hindarsono menjelaskan, terkait peraturan hukum yang tetap itu regulasinya tidak mudah. Nantinya, dalam aturan tersebut harus ada dasar hukumnya, jenis pelanggarannya dan sanksi yang akan dikenakan. ''Makanya, polisi tidak puna hak buat aturan hukum,'' katanya, Kamis (30/5)
Dia menyadari pentingnya perantaian barang (ban cadangan, dll) dalam kendaraan beban berat, misalnya truk. Perantaian tersebut dinilai berguna, karena supir kendaraan besar cederung tidak mengetahui barang yang jatuh di belakangnya yang dapat membahayakan pengemudi di belakangnya.
Ini terbukti dengan terbaliknya mobil Daihatsu Terios B 1042 KQN yang melaju dari arah Cikunir, lalu terbakar di kilometer 38 Tol Jatiwarna karena 'out of control' menghindari ban truk yang jatuh di tengah jalan. Dalam kecelakaan tersebut, dua orang harus meregang nyawa, dan satu orang harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Menurut Hindarsono, yang saat ini dilakukan pihak kepolisian dengan mengumpulkan segera pengusaha truk untuk mendapatkan imbauan pemasangan rantai untuk menjaga barang bawaannya. ''Saat ini bentuk yang bisa kita lakukan hanya imbauan,'' katanya.