Jumat 31 May 2013 17:06 WIB

Bupati Boven Digoel Diberhentikan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan pihaknya telah secara resmi memberhentikan Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, yang menjalankan roda pemerintahan daerah setempat dengan status terdakwa korupsi.

"Saya sudah menandatangani pemberhentian permanen Bupati Boven Digoel, dua hari yang lalu. Pelaksana tugas (Plt) sekarang sudah dikerjakan wakilnya," kata Mendagri ketika ditemui di kantornya, Jumat (31/5).

Pada Maret 2010, Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007. Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp 130 miliar.

Hanya lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Yusak memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) Boven Digoel dengan hanya pemungutan suara satu putaran. Yusak diduga tetap menjalankan roda pemerintahan kabupaten di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang di Jakarta Timur.

Setahun kemudian, Maret 2011, Ketua DPC Partai Demokrat itu dilantik menjadi Bupati Boven Digoel periode 2011 - 2016 dan sekaligus dinonaktifkan oleh Mendagri karena status hukumnya meningkat menjadi terdakwa. Pelantikan dan penonaktifan tersebut berlangsung hanya dalam kurun waktu satu hari.

Namun kemudian dia diaktifkan kembali menjadi Bupati Boven Digoel dengan alasan pengajuan bandingnya dikabulkan. Pada Oktober 2011, upaya pengajuan kasasi Yusak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga vonis hukuman penjara selama lima tahun kepadanya harus tetap dijalankan. Kini, Yusak mendekam di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sisa waktu hukumannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement