REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendukung program wajib militer untuk pegawai negeri sipil (PNS). Wajib militer menurutnya dibutuhkan untuk pertahanan negara.
"Iya. Saya setuju wajib militer untuk pertahanan negara," kata gubernur yang akrab disapa Jokowi ini usai Peresmian HUT DKI Jakarta Ke 486 di Cakung, Jakarta Timur, Ahad (2/6).
Menurutnya, RUU yang didalamnya terdapat kewajiban PNS untuk mengikuti wajib militer sangat bagus. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara didalamnya terdapat kewajiban PNS dan pekerja mengikuti wajib militer.
Pada pasal 8 disebutkan dalam RUU tersebut "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan".
Persyaratan umum yang dimiliki oleh mereka harus berusia diatas 18 tahun. Selain itu mereka yang mengikuti wajib militer harus sehat secara jasmani dan rohani.
Namun, mereka boleh meninggalkan kewajiban tersebut jika sedang menderita sakit dan sedang mengenyam pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu, PNS dan pekerja boleh meninggalkan wajib militer apabila keberadaannya masih dibutuhkan oleh masyarakat.