Senin 03 Jun 2013 11:13 WIB

Sefti: Aliran Uang Fathanah Untuk Keluarga

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Istri Ahmad Fathanah (AF) Sefti Sanustika menjenguk suaminya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5). (Republika/Wihdan Hidayat)
Istri Ahmad Fathanah (AF) Sefti Sanustika menjenguk suaminya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, data terkait sebanyak 45 perempuan yang menerima aliran dana dari tersangka Ahmad Fathanah tersebar di kalangan wartawan.

Istri Fathanah, Sefti Sanustika mengakui adanya aliran uang ke dia dan ibunya, Etti Sukaeti. "Ada juga keluarga, ada nama mamaku, ada namaku juga," kata Sefti saat akan menjenguk Fathanah di Rutan KPK, Jakarta, Senin (3/6).

Sefti mengaku adanya pemberian uang dari suaminya merupakan hal yang biasa. Apalagi kalau Fathanah memberikan uang kepada anak dan ibunya. Uang yang diberikan Fathanah ke ibunya, lanjutnya, Etti Sukaeti juga hanya sedikit.

"Bukan aliran dana, itu (aliran dana dari Fathanah ke Etti Sukaeti) cuma sedikit kok. Kalau namanya bapak ke anak ya gimana, pasti ada lah," ucapnya.

Sebelumnya di antara sebanyak 45 perempuan yang menerima aliran dana dari Fathanah, terdapat nama Sefti Sanustika. Dalam data tersebut, Sefti mendapatkan uang sebesar Rp 269 juta melalui Bank Mandiri dari sembilan kali transfer per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.

Sedangkan untuk ibu Sefti, Etti Sukaeti mendapatkan aliran uang dari Fathanah sebesar Rp 45 juta dari satu kali transfer per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.

Juga ada seorang perempuan yang diduga adik Fathanah, Amel Fadly mendapat aliran uang sebesar Rp 1,271 miliar dari dua kali transfer melalui Bank Mandiri per 1 Januari 2011-1 Februari 2013.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement