REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memiliki rencana untuk menaikan besaran tarif premi Kartu Jakartu Sehat (KJS), sehingga tetap Rp23.000 per orang per bulan.
"Tadinya memang kita ada rencana menaikkan premi KJS dari Rp23.000 menjadi RP50.000, tapi kita batalkan karena tarif yang sekarang sudah lebih besar dari tarif tingkat nasional, yakni Rp 15.700," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Basuki, meskipun preminya tidak dinaikkan, Pemprov DKI masih dapat memperbaiki tarif biaya perawatan beserta obat-obatan yang diberikan kepada pasien KJS.
"Bahkan, dengan premi segitu (Rp23.000), kita masih bisa menaikkan tarif pembayaran klaim rumah sakit melalui sistem Indonesia Case Base Groups (INA CBG's) dari 75 persen menjadi 100 persen," ujar Basuki.
Dengan diterapkannya sistem INA CBG's, sambung Basuki, maka tidak memungkinkan bagi perusahaan farmasi untuk menitipkan obat kepada pihak rumah sakit atau dokter.
"Dengan sistem ini (INA CBG's) juga kita bisa terhindar dari mal praktik, karena semuanya terekam dalam clinical pathway dan sudah ada hitungannya, kesehatan pasien terjamin," tutur Basuki.
Basuki menambahkan selain di Jakarta (Indonesia), sistem serupa telah lebih dulu diterapkan di tiga negara lainnya, yaitu Singapura, Inggris dan Australia.
Basuki pun mengakui penerapan sistem INA CBG's di Jakarta masih belum sempurna dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan segala penyesuaian.