REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sejak 2008 sudah 'menarik' sekitar 32.000 pekerja anak dari tempat kerja untuk kembali ke sekolah, di antaranya melalui program Pengurangan Pekerja Anak pada Program Keluarga Harapan (PPA-PKH).
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Abdul Wahab Bangkona di Serang, Ahad (9/6), mengatakan pekerja anak yang rata-rata berusia di bawah 18 tahun dan terutama yang bekerja dalam sektor informal. Para pekerja anak tersebut ditarik dari tempatnya bekerja untuk dikembalikan ke dunia pendidikan atau bersekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya.
"Daerah yang menjadi sentral pekerja anak tersebut biasanya daerah yang tingkat kemiskinannya tinggi. Sebab anak-anak yang bekerja itu karena faktor dorongan ekonomi keluargannya," kata Abdul Wahab usai penyerahan paket bantuan dan penarikan pekerja anak di Provinsi Banten.
Ia mengatakan secara nasional sampai saat ini masih ada sekitar 300 ribu pekerja anak yang kebanyakan bekerja dalam sektor informal untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarganya. Untuk itu pemerintah bersama piahk swasta dan masyarakat lainnya untuk terus berupaya mengurangi angka pekerja anak dengan menyalurkan bantuannya atau menjadi orang tua angkat dari anak-anak yang kurang mampu agar bisa bersekolah.
"Ini harus ada komitmen yang kuat dari semua pihak, karena kami anggarannya terbatas maka pemerintah daerah atau perusahaan-perusahaan harus bahu-membahu membantu anak yang kurang beruntung agar bisa sekolah bukan bekerja," paparnya.
Ia mengatakan, pada 2013 pihaknya menargetkan penarikan pekerja anak untuk kembali ke sekolah sekitar 11 ribu orang di seluruh Indonesia. Penarikan pekerja anak akan dijalankan di 21 provinsi dan 89 kabupaten/kota sebagai program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH).
Wahab mengatakan setelah menjalani program penarikan, pekerja anak akan dikembalikan ke sekolah untuk belajar formal di tingkat SD/SMP atau SMA, madrasah, pesantren dan kejar paket. Pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah bekerja dan meminta oa?ng tua dan pengusaha tidak boleh memaksa anak bekerja apalagi dengan resiko kehilangan nyawa.
Pihaknya juga meminta gubernur atau kepala daerah untuk segera membentuk satuan tugas untuk melarang anak-anak bekerja. Selain itu, pemerintah juga akan menindak perusahaan yang melanggara aturan mempekerjakan anak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tugas ini tidak bisa kami lakukan sendiri karena pekerja anak ini erat kaitannya dengan kemiskinan. Sehingga semua pihak harus memiliki komitmen bersama untuk mengurangi pekerja anak ini karena saling keterkaitan," kata Abdul Wahab.