REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dasar hukum pemasangan sistem pemantauan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, radio frequency identification (RFID) tinggal diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Sebelum Juli atau waktu pemasangan RFID di kendaraan, peraturan tersebut sudah selesai diundangkan. Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, setelah selesai public hearing bersama pemangku kepentingan terkait RFID, aturan itu sudah dikirim ke Kemenkum HAM.
"Kira-kira dua minggu lalu," katanya kepada Republika, Ahad (9/6) malam. Pada public hearing, kata dia, semua pemangku kepentingan turut hadir. Di antaranya pihak PT Pertamina (Persero), Kementerian Perhubungan, dan Kemenkominfo.
Menurut Andy, semua tinggal menunggu aturan tersebut diundangkan, sehingga RFID memiliki dasar hukum. Dia mengaku, proses selesai diundangkan belum diketahui. "Tapi pastinya sebelum (1/7) atau waktu pemasangan RFID ke kendaraan," ujar dia.
Nantinya, setiap kendaraan yang ingin menenggak BBM bersubsidi harus dipasang penanda RFID terlebih dahulu agar terbaca di pembaca RFID di SPBU. Bila kendaraan tak terpasang RFID tak bisa menggunakan BBM bersubsidi.