Selasa 11 Jun 2013 16:49 WIB

Wali Kota Jakbar Janji Usut SPPT Tanah Sengketa

Rep: Teguh Setiawan/ Red: Heri Ruslan
 Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melantik Walikota Jakarta Barat Fatahillah di kompleks Rusun Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/5).  (Republika/ Yasin Habibi)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melantik Walikota Jakarta Barat Fatahillah di kompleks Rusun Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Wali Kota Jakarta Barat H Fatahillah berjanji akan menelusuri keluarnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah eks-kantor wali kota Jakarta Barat seluas 11 ribu meter persegi di Jl S Parman, Grogol, yang masih berstatus sengketa. Tim Peduli Asset Negara dan Daerah (TPAND) mencium aroma korupsi di balik keluarnya SPPT PBB itu.

“Saya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui mengapa SPPT ini bisa keluar,” ujar Fatahillah kepada wartawan saat kunjungan kerja ke Kecamatan Grogol Petamburan, Selasa (11/6).

Kunjungan kerja diawali dengan memeriksa ruang pelayanan terpadu. Fatahillah sempat terkejut ketika disodorkan pertanyaan soal keluarganya SPPT PBB tanah eks-kantor walikota Jakarta Barat atas nama Yayasan Sawerigading Jakarta .  Beberapa wartawan memperlihatkan copy SIPPT PBB tahun 2013 itu, dengan nilai kewajiban pajak yang harus dibayarkan Rp 364.935.357.

Fatahillah sempat mengambil SPPT PBB itu dari tangan seorang wartawan, dan mengamatinya. “Saya tidak bisa langsung mengomentari. Harus koordinasi dulu,” ujarnya.

Sesuai prosedur, SPPT PBB hanya bisa dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, jika ada rekomendasi dari lurah dan camat. Namun SPPT PBB atas nama Yayasan Sawerigading Jakarta dikeluarkan tanpa rekomendasi kedua pemimpin birokrat di tingkat bawah.

Fatahillah tidak merespons pernyataan banyak wartawan yang menyebut kasus ini akan menjadi preseden buruk. Bukan tidak mungkin kelak UPPD seenaknya mengeluarkan SPPT PBB atas tanah-tanah yang masih berstatus sengketa.

Denny Ramdhany, camat Grogol Petamburan, mengatakan dirinya tidak berani mengeluarkan rekomendasi agar Yayasan Sawerigading Jakarta bisa mendapatkan SPPT PBB, karena tidak ada instruksi yang menjadi dasar hukum untuk membuat rekomendasi.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2003, Yayasan Sawerigading Jakarta memenangkan perkara perdata atas tanah itu, dan sudah ada penghapusan aset oleh Pemprov DKI,” ujar Denny. “Namun saya tetap tidak berani mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan SPPT PBB, karena tidak ada alas hukum untuk saya melakukan itu.”

Di tempat terpisah, Ully Manurung SH – ketua Tim Peduli Asset Negara dan Daerah (TPAND) – mendesak UPPD Kecamatan Grogol Petamburan membatalkan dan menarik kembali SPPT PBB untuk Yayasan Sawerigading Jakarta.

“Bagaimana mungkin UPPD mengesampingkan upaya penyelamatan asset negara. Ini perampokan terselubung, dan bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Menurut Ully, Yayasan Sawerigading Jakarta memenangkan perkara perdata atas tanah itu tahun 2003. Namun, lanjutnya, Pemprov DKI berusaha menyelamatkan assetnya dengan melakukan perlawanan hukum secara pidana.

Ully Manurung yakin ada aroma korupsi dalam proses keluarnya SPPT PBB untuk Yayasan Sawerigading Jakarta. “Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif mengusut dugaan korupsi atas masalah ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement