REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam tersangka penculikan delapan orang korban diringkus aparat Kepolisian Restro Bekasi Kota (8/6) lalu. Keenamnya diciduk polisi di Villa Gelatik Jalan Gandamanah RT 03/12 Desa Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Deddy Murti Haryadi mengatakan, delapan korban yang berinisial EN, RK, H, MS, SM, MH, TR, KH dapat diselamatkan dan dikembalikan ke keluarganya.
Deddy menjelaskan, seluruh korban mengalami penganiayaan berat dari pelaku. "Pelaku memborgol korban, dipukuli dan disuruh gigit sandal," katanya, di Jakarta, Selasa (11/6).
Keenam tersangka yang berinisial PA, RS, D, ER, T dan PH mengumpulkan korban di Puncak, Bogor. Mereka menganiaya korban ditempat tersebut lantas menelepon keluarganya agar terdengar korban sedang kesakitan.
Deddy menjelaskan, satu korban berinisial W dilepas karena keluarganya menjamin dengan memberikan uang tebusan Rp 34 juta. "Selain itu mereka mengambil uang W Rp 20 juta," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku meminta seluruh nomor rekening, kartu ATM dan nomor 'pin' korban. Untuk memudahkan dalam pencairan uang.
Menurut Rikwanto, modus pelaku adalah menuduh korban sebagai penadah mobil renta. Kemudian menculik korban dengan alasan akan diselesaikan. Bukan diselesaikan tapi para tersangka menculik korban.
"Mereka menyekap, menganiaya, memeras keluarga korban, serta merampas kendaraannya," katanya.
Rikwanto menjelaskan, masih ada delapan tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Tersangka yang tertangkap akan dikenai pasal 333, 328, 365 KUHP perampasan kemerdekaan orang dan penculikan.