Selasa 11 Jun 2013 20:41 WIB

Kemdagri: Pengajuan DOB Sebaiknya Satu Pintu Saja

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri ingin menarik kewenangan pengajuan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) melalui satu pintu, agar pembahasan rancangan undang-undangnya di DPR dapat berjalan efektif.

"Kami minta supaya itu diajukan di Pemerintah melalui satu pintu saja, supaya kami bisa mempersiapkan secara teknis persyaratan calon DOB sebelum dibahas RUU-nya di DPR," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa.

Dia mengeluhkan pengajuan 19 RUU DOB, yang dibahas sejak 2012, tidak dilakukan dengan persiapan matang, sehingga calon daerah pemekaran yang masih belum selesai persoalan batas wilayah sudah diajukan ke DPR.

"Ini menunjukkan bahwa teman-teman di DPR mengalami persoalan, kurang memiliki kemampuan teknis. Untuk pembentukan DOB ke depan, soal syarat batas wilayah itu harus sudah beres ketika draf RUU dimasukkan ke DPR," kata Guru Besar Politik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Menurut catatan evaluasi Kemdagri, dari 256 DOB hingga 2012, sebesar 70 persen daerah gagal menjalankan otonomi termasuk tujuannya dalam menyejahterakan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan untuk kembali membentuk daerah persiapan sebelum penetapan DOB.

"Kalau sudah dibentuk pengajuan satu pintu, kemudian calon DOB itu dipersiapkan menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Baru setelah itu RUU-nya disampaikan ke DPR," katanya.

Biasanya, calon daerah pemekaran terkendala masalah wilayah perbatasan karena berkaitan dengan potensi ekonomi, baik di daerah induk maupun di daerah mekar.

Bahkan tidak jarang persoalan itu menimbulkan kerusuhan antarwarga atau antara warga dan aparat, yang menyebabkan kerugian bagi semua pihak, seperti yang terjadi pada saat upaya pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Provinsi Sumatera Selatan.

Usulan pembentukan Muratara pun sempat memicu kerusuhan pada 30 April, yang dipicu demonstrasi ratusan warga yang mendesak pengesahan DOB itu.

Aksi demonstrasi itu berujung bentrok antara warga pendemo dan aparat dari Polres Musi Rawas yang dibantu petugas Brimob Kompi Petanang Lubuklinggau, hingga menewaskan empat warga.

Kabupaten Muratara akhirnya mekar dari daerah induknya, Kabupaten Musi Rawas, dan menjadi kabupaten ke-17 di Provinsi Sumatera Selatan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement