REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang. Dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, ia membacakan empat poin pandangan pemerintah.
Pertama, pengesahan RUU Papua Barat Daya menjadi UU menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Hadirnya daerah otonomi baru (DOB) tersebut menjadikannya provinsi ke-38 Republik Indonesia.
"Namun di balik yang membahagiakan ini, masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah. Tentunya juga dari DPR dan DPD, semua pemangku kepentingan agar provinsi baru ini dapat hanya secara dejure disepakati, tapi juga secara defacto tergerak untuk operasional," ujar Tito, Kamis (17/11/2022).
Kedua, pembentukan RUU Papua Barat Daya ini adalah atas dasar inisiatif DPR yang disetujui oleh pemerintah. Pembahasannya pun telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat, baik dari pemerintah daerah hingga tokoh setempat.
Selanjutnya, ia menjelaskan, pembentukan Papua Barat Daya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Khususnya Pasal 76 UU tersebut.
"Fondasi utama dalam RUU untuk pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua dalam akses politik, pemerintahan, ekonomi, sosial-budaya, dan sebagainya," ujar Tito.
Terakhir, RUU yang telah disahkan menjadi UU itu diharapkan dapat menjadi payung hukum. Terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan mulai tahap awal pada Provinsi Papua Barat Daya.
"Dan menjadi legacy atau warisan kita semua sebagai upaya yang positif untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik. Khususnya di Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, percepatan dan pemerataan pembangunan," ujar mantan Kapolri itu.
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Dalam laporannya, Komisi II DPR menyampaikan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan UU. Termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Berdasarkan amanat UU tersebut, khususnya Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom. Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
"Serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua," ujar anggota Komisi II Guspardi Gaus membacakan laporan Komisi II.