Rabu 12 Jun 2013 18:18 WIB

Menag: Kuota Haji Dikurangi 20 Persen

Menag Suryadharma Ali
Foto: Antara
Menag Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Suryadharma Ali mengumumkan, Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota jamaah haji Indonesia 2013 sebesar 20 persen atau 42.200 orang.

Sehingga jamaah haji Indonesia yang bisa berangkat ke Tanah Suci pada 2013 turun dari 211.000 jamaah menjadi 168.800 jamaah.

"Kami mengimbau kepada calon jamaah haji yang telah melunasi dan mendapat porsi haji 2013 yang berjumlah 180.000 orang bersabar menunggu kebijakan Kemenag, setelah pembahasan dengan pihak pemerintah Saudi, beri kami waktu dua minggu," kata Menag Suryadarma Ali di Jakarta, Rabu (12/6).

Namun, kepada calon jamaah haji yang kemungkinan akan terkena kebijakan Pemerintah Saudi sehingga tak jadi berangkat, pihaknya menjamin kepastian mereka untuk mendapat alokasi kuota keberangkatannya pada 2014 tanpa, dikenakan biaya tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bila terjadi selisih lebih.

"Menteri Agama atas nama pemerintah Indonesia akan segera membahas langsung dan upaya diplomasi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi, khususnya dengan Menteri Hajinya dan pihak terkait mengenai kebijakan ini serta memohon dispensasi," tuturnya.

Kebijakan Pemerintah Arab Saudi itu berdasarkan surat Kementerian Haji Arab Saudi pada Kamis 6 Juni 2013 yang menyebut penyebab pengurangan itu adalah keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram, dan demi menjamin keselamatan jamaah haji.

Pemerintah Saudi tidak hanya mengurangi kuota jamaah haji Indonesia saja, ujarnya, tetapi kuota haji seluruh negara pengirim jamaah haji di dunia, yakni sebesar 20 persen dari kuota dasar sesuai kesepakatan negara Organisasi Konferensi Islam (OKI).

"Keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampng tempat tawaf yang semula dapat menampung jamaah sebanyak 48.000 jamaah per jam jadi tinggal 22.000 jamaah per jam," paparnya.

Pengurangan kuota haji itu, kata Suryadharma, akan diberlakukan secara proporsional untuk semua provinsi. Namun, lebih diutamakan kepada jamaah yang masih muda agar memberi kesempatan kepada jamaah yang sudah berusia lanjut lebih dulu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement