REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menerbitkan aturan baru sehubungan dengan pemakaian jilbab oleh polisi wanita (Polwan) selama menjalankan tugas.
"Mengenakan jilbab itu hak, tidak boleh dilarang," tegas Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu.
Mengenakan jilbab, tambah Said Aqil, seperti lazimnya wanita yang berprofesi selain Polwan, tidak akan mengganggu aktivitas pekerjaan.
"Mengenakan jilbab kan tidak mengganggu aktivitas. Polwan berjilbab masih bisa mengatur lalu-lintas, tidak mengganggu, sama sekali tidak mengganggu," tandas Said Aqil.
LPOI juga mendesak Polri bisa menerbitkan aturan yang mengizinkan Polwan mengenakan jilbab sebagai payung hukum.
"Kalau ada Polwan yang ternyata ingin mengenakan jilbab selama bertugas, itu harus diakomodir oleh Polri.? Caranya bagaimana? Buat aturan yang bisa menjadi landasan hukum pijakannya," kata Said Aqil.
Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri belakangan ramai dibicarakan, karena di dalamnya terdapat larangan Polwan mengenakan jilbab.
Sejumlah pihak sudah memberikan tanggapan keras terhadap aturan tersebut, salah satunya mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang siap menggugat keabsahan aturan itu.