REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wasekjen MUI Tengku Zulkarnaen mengatakan, MUI menunggu Kapolri untuk mengubah surat Perintah Kapolri Nomor 702 Tahun 2005. Kemarin, Kapolri sudah menegaskan saat sertijab tidak menutup kemungkinan surat perintah Kapolri tersebut untuk diubah.
"Kami menunggu segera tindakan nyata Kapolri. Mudah-mudahan ada
perubahan segera terhadap aturan seragam tersebut," kata Tengku, Kamis, (13/6).
Jika Kapolri dan jajaran berkeras tidak mengubah aturan tersebut, ujar Tengku, maka MUI dan ormas-ormas Islam akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstritusi.Bahkan Yusril Ihza Mahendra akan menggugat ke Mahkamah Agung jika ada polwan yang keberatan atas aturan seragam yang masih diberlakukan Kapolri tersebut.
Dalam zaman reformasi ini, terang Tengku, semua pihak wajib taat aturan. Setiap aturan yang dibuat juga tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Namun sebaiknya, Kepolisian juga harus diberikan kesempatan agar menampung inspirasi ini.
"Kami percaya bahwa kepolisian akan bertindak bijaksana dan profesional. Apalagi Kapolri sekarang ini dikenal sebagai sosok yang taat beragama, saat menjadi Kapolda Banten juga terkenal sangat dekat dengan ulama dan tokoh masyarakat di sana," ujar Tengku.
Kapolri, lanjut Tengku, harus segera mengubah aturan soal seragam polwan. Sebab ini menyangkut kredibilitas Polri dan Hak Asasi Manusia HAM). Ini masalah penting, bukan masalah sepele.
Apalagi, ujar Tengku,masalah ini sudan menjadi isu nasional. "Kami masih yakin Polri akan bersikap sigap dan responsif menyikapi isu jilbab ini," katanya.