Kamis 13 Jun 2013 21:23 WIB

KPK: Semua Tersangka Kasus Hambalang Akan Ditahan

Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan seluruh tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, pasti akan ditahan.

"Terhadap tersangka kasus Hambalang lain tentu akan ditahan," ujar Johan di gedung KPK Jakarta, Kamis (13/6) malam.

Johan menegaskan sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap dua atau dilimpahkan ke penuntutan, tentu terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan. "Tapi belum tahu kapan persisnya mereka akan ditahan karena tentu hanya penyidik yang tahu," ujar Johan.

Pada Kamis malam, salah satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK setelah hampir satu tahun lamanya yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka.

Selain Deddy, ada tiga orang lagi yang turut menjadi tersangka yaitu Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Sementara Deddy, Andi, dan Teuku Bagus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Tiga tersangka lain ini belum juga ditahan oleh KPK, karena menurut Ketua KPK Abraham Samad, keputusan untuk menahan para tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara tahap lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement