REPUBLIKA.CO.ID,JATINEGARA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penataan parkir di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur yang akan berlaku mulai Senin (17/6).
Penataan akan difokuskan pada parkir on street atau parkir di badan jalan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, lokasi yang dulunya menjadi tempat parkir badan jalan akan menjadi tempat larangan parkir.
Larangan parkir badan jalan tersebut mulai berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Dengan demikian, pengunjung hanya boleh parkir di badan jalan setelah pukul 20.00 WIB, dimana lalu lintas kendaraan sudah relatif sepi.
Selanjutnya, pemilik kendaraan yang biasa parkir di badan jalan pada siang hari akan diarahkan ke gedung parkir di sekitar lokasi. Seperti di gedung parkir Pusat Grosir Jatinegara (PGJ), lahan parkir Stasiun KA Jatinegara, gedung parkir Pasar Batu Aji dan Permata, lahan parkir eks Pasar Rawabening dan gedung parkir Pasar
"Ini merupakan upaya mengurai kemacetan lalu lintas di Kawasan Jatinegara. Laju kendaraan bisa berjalan lancar tanpa terhambat kendaraan yang parkir di jalan," kata dia.
Menurut Pristono, sebagai awal pemberlakuan pengaturan parkir tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan pada Senin (17/6) di halaman gedung Pusat Grosir Jatinegara pada pukul 07.30 WIB.