REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung sampai sekarang masih terus mengumpulkan data dugaan penggelapan anggaran dalam proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010, senilai Rp 1,4 triliun.
Sedangkan kasus itu sendiri masih dalam tahap penyelidikan. "Yang jelas saat ini masih 'puldata' (pengumpulan data)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Ahad (16/6).
Seperti diketahui, di dalam tahap penyelidikan suatu kasus diperlukan pengumpulan bahan untuk membuat terang sebuah kasus, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi. Kapuspenkum menambahkan nantinya jika sudah memenuhi persyaratan adanya dugaan tindak pidana korupsi. "Maka bisa saja dilanjutkan ke tahap penyidikan. Nanti kalau naik ke penyidikan, akan kita informasikan," katanya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 1,4 triliun.