REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemeriksaan kondisi psikis para saksi kasus pembunuhan dan penganiayaan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan klas II B, Cebongan, Sleman melibatkan 18 psikolog.
Mereka berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit dan asosiasi psikolog. Menurut anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Teguh Sudarsono, tim psikolog ini berasal dari sembilan perguruan tinggi, enam rumah sakit di DIY dan Himpunan Psikologi Indonesia.
"Mereka sudah melakukan pemeriksaan tahap pertama dari tiga tahapan yang harus dilakukan," ujarnya, Senin (17/6).
Tahap pertama pemeriksaan terhadap saksi tersebut telah dilakukan pada 29 Mei hingga 15 Juni 2013. Hasil pemeriksaan tahap pertama tersebut akan diserahkan ke MA, KY, Mahkamah Militer, Kementerian Hukum dan HAM serta Panglima TNI.
Pemeriksaan tahap pertama meliputi kondisi psikis para saksi menjelang persidangan. Pemeriksaan tahap kedua dilakukan mulai 17 Juni ini hingga masa persidangan. Tujuannya melakukan pendampingan terhadap para saksi tersebut. Sedangkan pemeriksaan tahap ketiga lebih pada pembinaan psikis mereka.